DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris bertugas melaksanakan fungsi pengawasan atas kebijakan Direksi dan memberi nasehat terhadap pelaksanaan tugas operasional Direksi. Dewan Komisaris juga memantau efektivitas penerapan GCG di Perseroan.
Seluruh anggota Dewan Komisaris merupakan tenaga profesional yang diangkat oleh RUPS sesuai dengan kompetensinya. Anggota Dewan Komisaris Perseroan berjumlah 3 (tiga) orang, dua diantaranya adalah Komisaris Independen. Komisaris Independen Perseroan telah memenuhi syarat menurut peraturan Bapepam-LK No. IX.I.5, yaitu bukan merupakan orang yang mempunyai wewenang atas Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir, dan tidak memiliki saham Perseroan.
Selama tahun 2015 Dewan Komisaris melakukan 4 (empat) kali pertemuan berkala dengan Direksi, termasuk Rapat Gabungan dengan Komite Audit, dengan tingkat kehadiran rata-rata sebesar 90%. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar, keputusan Rapat Dewan Komisaris diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal musyawarah dan mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak dari anggota Dewan Komisaris.
Dewan Komisaris telah menelaah dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran untuk tahun buku 2016 yang disusun oleh Direksi.
Evaluasi Kinerja Dewan Komisaris
Kinerja Dewan Komisaris dievaluasi setiap tahun oleh pemegang saham dalam RUPS melalui mekanisme penilaian atas tugas, wewenang dan kewajiban Dewan Komisaris sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2015 kepada pemegang saham yang disampaikan melalui RUPS dapat dilihat pada halaman Laporan Dewan Komisaris dari Laporan Tahunan ini.