RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Perseroan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setiap tahunnya sebagai wujud pertanggungjawaban Direksi dan Dewan Komisaris kepada pemegang saham.
Selama tahun 2015 Perseroan mengadakan satu kali RUPS, yaitu RUPS Tahunan yang diadakan pada tanggal 10 Juni 2015. RUPS Tahunan ini dihadiri oleh seluruh Direksi, dan 2 (dua) orang anggota Komisaris. Komisaris Utama yaitu Bp. Abdul Rachman Ramly tidak dapat hadir karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan. Jumlah suara sah pemegang saham yang hadir adalah sebanyak 69,22%, yang memutuskan hal-hal sebagai berikut:
Dalam Mata Acara Rapat Pertama:
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk laporan tugasa pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2014;
- Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2014 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AF Rachman & Soetjipto WS sesuai dengan laporannya No. 12/AFR-A/III/2015 tanggal 30 Maret 2015, dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material sesuai dengan Standar Akuntansu Keuangan di Indonesia.
- Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (Acquit et de charge) kepada anggota Direksi atas tindakan pengurusan dan kepada Dewan Komisaris atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2014 sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan.
Keputusan dalam Mata Acara Rapat Pertama ini telah dilaksanakan seluruhnya.
Dalam Mata Acara Rapat Kedua:
Menyetujui untuk tidak melakukan pembagian dividen kepada Para Pemegang Saham atas Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2014, dan menggunakan Laba Bersih Perseroan sepenuhnya untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan.
Keputusan dalam Mata Acara Rapat Kedua ini telah dilaksanakan seluruhnya.
Dalam Mata Acara Rapat Ketiga:
Menyetujui untuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk memeriksa Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhiir pada tanggal 31 Desember 2015, serta memberikan wewenang kepada Direksi untuk menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik.
Keputusan dalam Mata Acara Rapat Ketiga ini telah dilaksanakan seluruhnya.
Dalam Mata Acara Rapat Keempat:
Memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk dan atas nama Rapat Umum Pemegang Saham menetapkan Remunerasi yang diberikan kepada anggota Direksi Perseroan, serta menetapkan Remunerasi kepada Dewan Komisaris Perseroan sebesar maksimum kepada Dewan Komisaris Perseroan sebesar maksimum 40% (empat puluh persen) dari total Remunerasi yang diberikan kepada angoota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2015
Keputusan dalam Mata Acara Rapat Keempat ini telah dilaksanakan seluruhnya.
Dalam Mata Acara Rapat Kelima:
- Menyutujui Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2014 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.33/POJK.04/2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
- Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitutsi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara Rapat ini, termasuk menyusun perubahan Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris, mengadakan penambahan dan atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh Instansi yang berwenang, dan selanjutnya menyampaikan kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar.
Keputusan dalam Mata Acara Rapat Kelima ini telah dilaksanakan seluruhnya.